Sanksi harus menjadi PILIHAN TERAKHIR

 Kontroversi terkait partai politik (parpol) harus melaporkan dana kampanye pada Pemilu 2014 karena tidak diatur dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, nampaknya tidak digubris oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  
 
Lembaga penyelenggara Pemilu tersebut, akhirnya mengeluarkan PKPU No 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD.
 
Dalam kontroversi tersebut, salah satu yang menjadi permasalah yakni penggunaan akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye peserta Pemilu 2014. Penggunaan akuntan menjadi kontroversi dikarenakan memboroskan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
 
Pada Pasal 29 PKPU No 17 Tahun 2013, satu kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan dana kampanye paling banyak dua partai politik tingkat pusat, satu kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan dana kampanye paling banyak dua partai politik tingkat provinsi dan laporan dana kampanye partai politik sama ditingkat kabupaten/kota, serta satu kantor akuntan publik melakukan audit dana kampanye caleg DPD paling banyak 75 orang.
 
Jika dirinci untuk tingkat pusat membutuhkan enam kantor akuntan publik, tingkat provinsi dan kabupaten/kota membutuhkan setidaknya 192 akuntan ditambah auditor untuk tiga partai lokal Aceh menjadi 193 akuntan. Belum lagi jumlah akuntan publik yang digunakan caleg DPD yang diperkirakan mencapai 12 akuntan, sehingga jumlah akuntan yang dibutuhkan KPU mencapai 211 akuntan publik.
 
Menurut Komisioner KPU, Ida Budiarti, aturan dana kampanye ini bukan membatasi partai politik tapi memberikan pembelanjaran kepada konstituen.
 
"Sebagai ikhtiar KPU memberikan pendidikan politik kepada pemilih," kata Ida, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2013).

Upaya pemberian sanksi bukanlah langkah satu satunya untuk menuju pada proses Pemilu yang makin berkualitas. Kesadaran bersama dari para pihak untuk menghormati setiap ketentuan agar sanksi tak perlu dijatuhkan. 

Lebih baik tumpahan energi kita pakai untuk mensosialisasikan secara lebih terbuka menyangkut semangat  kesetaraan dan kepatutan.

Kunci lain adalah penghargaan dari peserta pemilu untuk mematuhi peraturan bukan kepada petugas atau KPU tapi kepada pemilih yang sudah makin kritis.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »