Dikawal Tiga Anggota KPU RI

Indonesia Raya dinyanyikan dengan hikmat dan semangat. Selanjutnya laporan Penyelenggara Rapat Pendalaman Materi Draf PKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS. Atas nama Ketua KPU RI, Anggota KPU Bapak Hadar  L. Gumai membuka acara. 

Seluruh KPU provinsi SE Indonesia hadir. Juga diundang KPU Kabupaten masing masing satu tiap Provinsi. Demikian laporan Kabiro Teknik KPU RI.

"mari cermati dan berikan masukan agar PKPU ini dapat meningkatkan kepercayaan lebih luas terhadap puncak penyelenggaraan Pemilu yaitu Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS" demikian Hadar L Gumai dalam sambutan pembukaan.

Kemudian tiga Komisioner ini bergantian memberikan roh pada draf PKPU ini untuk kemudian dibahas lebih jauh dalam kelompok diskusi.


PENDALAMAN MATERI PUNGUT HITUNG PEMILU 2014

Jakarta 30 Oktober 2013. KPU RI mengundang KPU PRovinsi Seluruh Indonesia untuk bersama sama mendalami draf PKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS. Mengambil tempat di Favehotel PGC Cililitan Jakarta. Beruntung KPU Banjar dipilih untuk mendampingi Bapak Riza Jihadi dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

Draf ini penting artinya untuk sedikitnya 2 (dua) kemanfaatan. Pertama agar dapat disiapkan bahan dan kelengkapan di TPS oleh bidang Logistik selain tentu saja agar para Pejuang Demokrasi di tingkat KPPS dapat disiapkan lebih awal.

Selain kedua hal itu secepatnya dipublikasikan perihal desain Surat Suara serta bagaimana pemberian suara sahnya  "itu akan membantu para caleg bersosialisasi" tegas bapak Riza Jihadi.

MENYISAKAN BANYAK PERTANYAAN

Adalah Anggota KPU Banjar bidang Hukum Bapak Drs Tarmiji Nawawi berulang ulang menyatakan keberatan atas pernyataan Bawaslu Prov Kal Sel bahwa di Kabupaten Banjar terdapat 10 kecamatan dengan data pemilih tidak valid.

Selain mempertanyakan dasar pijakan, beliau juga mengingatkan bahwa pada Pleno Terbuka Lanjutan untuk Penetapan DPT pada tanggal 12 Oktober 2013 untuk Kabupaten Banjar yang dihadiri juga oleh Panwaslu Kabupaten Banjar melalui Ketuanya. Saat diminta tanggapan dan masukan ketua Panwaslu Kabupaten Banjar menyatakan data pemilih  tetap ini memenuhi harapan kawan kawan Panwaslu Kecamatan. 

Sehingga pada Penetapan DPT tersebut tidak ada catatan khusus maka ditandatangani oleh 10 Parpol tingkat Kabupaten Banjar sebagai bukti mengetahui dan menyetujui.


TANGGAPAN Atas DPT Hasil Perbaikan

Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banjar dalam rangka Penetapan DPT hasil Perbaikan sebagai tindak lanjut dari  PKPU nomor 19 tentang Perubahan Kelima dari PKPU nomor 7. Bertempat di Aula Barakat Martapura, pada tanggal 12 Oktober hari Sabtu. Dihadiri oleh KetuabPanwaslu Kabupaten Banjar, Kepala Kesbangpol Kabupaten Banjar. Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Kabupaten Banjar.

Terjadi pengurangan lagi terhadap DPT bila dibandingkan dengan DPT yang ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka tanggal 9 September di Aula STAI DARUSSALAM Martapura.

"Perubahan berkurang sekitar 200 pemilih lebih adalah seperti yang kami pantau di lapangan" begitu sekilas tanggapan Ketua Bawaslu. 

Sekretaris Partai PAN mengharapkan masih ada waktu untuk mencermati dan memasukan pemilih bila ternyata ada yang belum terdaftar.

"ada pemilih khusus, sehingga kita tidak akan menghilangkan hak hak warga negara untuk menyalurkan aspirasi politiknya" kata ketua KPU Banjar mencoba menenangkan kekhawatirannya Parpol.

DINASTI DAN PEMILU

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Malik Haramain mengatakan semua fraksi telah menyetujui larangan penerapan politik dinasti dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Meski RUU-nya belum diputus, tapi semua fraksi hingga Minggu (13/10) kemarin setuju, jadi politik dinasti sudah pasti diatur di UU Pilkada," kata Malik setelah sebuah diskusi di Jakarta, Rabu.

Malik mengatakan dalam pasal di RUU Pilkada nanti, akan diatur calon kepala daerah tidak memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah dan ke samping dengan kepala daerah tersebut kecuali dengan usulan selang waktu lima tahun.

Sebelumnya, pada pasal 12 Huruf (p) RUU Pilkada, selang waktu yang diatur untuk tingkatan Gubernur adalah minimal satu tahun, sedangkan untuk tingkatan Bupati/Walikota diatur selang waktu satu masa jabatan.

"Itu semua sudah disepakati semua fraksi dan pemerintah untuk diatur dalam RUU Pilkada," ujarnya.


Dalam larangan dinasti politik di RUU Pilkada nanti, lanjut Malik, tetap menjadi pertimbangan hak-hak warga sipil dalam berpolitik. Malik mengatakan, untuk tingkat kabupaten/kota, terdapat usulan juga tidak ada selang waktu dalam pemilihan calon walikota/bupati yang memiliki hubungan darah dengan pimpinan sebelumnya, namun dengan syarat berbeda wilayah kepemimpinan.

"Asal kabupaten/kotanya beda, namun untuk Gubernur tentu harus berbeda wilayahnya dengan level yang sama, tapi itu semua masih usulan, masih akan dibahas lagi," katanya. 

Malik menyebut politik dinasti telah menimbulkan anomali dalam demokrasi, yang dimanfaatkan untuk mempertahankan kekuasaan dan jabatan.

Wacana politik dinasti ini mencuat setelah KPK menanangkap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang merupakan adik Gubernur BAnten Ratu Atut Choisyah, dalam kasus dugaan suap Ketua Non Aktif MK Akil Mochtar.

Anggota keluarga Ratu Atut juga menempati jabatan strategis di pemerintahan dan DPRD Provinsi Banten, dan diduga menimbulkan benturan kepentingan yang sudah lama terjadi.


MASKOT DAN LAGU PEMILU 2014

MASKOT DAN LAGU PEMILU 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan lagu dan maskot resmi pemilu 2014 yang dipilih melalui kompetisi terbuka. Lagu resmi berjudulMari Memilih untuk Indonesia merupakan karya Enrico Michael Wuri dari Sulawesi Tengah yang terpilih menyisihkan 101 karya lain.

Sementara itu Si Kora, maskot berbentuk kotak suara, karya Lilik Sugiarti dipilih oleh dewan juri sebagai maskot pemilu 2014 dari 205 karya yang dikirimkan ke panitia kompetisi.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan lagu Mari Memilih untuk Indonesia memiliki kekuatan dan semangat yang besar di dalamnya. "Ada semangat yang membara di sana bahwa pemilu 2014 bisa diselenggarakan dengan lebih baik dan penuh semangat patriotisme yang tinggi," kata Husni, Kamis (10/10).

Sementara, Husni menilai Si Kora mewakili simbol kedaulatan rakyat terhimpun di dalam kotak suara.

"Maskot itu kan kalau melihat bentuknya seperti kotak suara, itu melambangkan kegiatan pemilu. Masyarakat juga tidak sulit untuk mencernanya, bentuknya kotak suara. Di dalam kota suara itu terhimpun kedaulatan rakyat, itu simbol yang menurut tim juri menjadi alasan terpilihnya Si Kora," ujarnya.

Dewan Juri yang menentukan pemenang terdiri atas enam orang. Masing-masing tiga orang untuk kategori lagu dan kategori maskot. Pada kategori lagu, dewan juri beranggotakan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, musisi Purwacaraka dan Iwan SJP.

Sementara Komisioner KPU Sigit Pamungkas bersama Hani Kardinata dan Siti Turmini mengisi komposisi dewan juri pada kategori maskot. Husni menegaskan, kompetisi pembuatan lagu dan maskot pemilu 2014 merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari rangkaian sosialisasi.

"Lomba ini bagian dari upaya sosialisasi, mengingat kami menargetkan pemilu 2014 terselenggara lebih sukses dan dapat diterima oleh publik," ujarnya.

Enrico dan Lilik masing-masing berhak mendapatkan hadiah uang sebesar Rp 30 juta. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) dan Ketua Dewan Kehormataan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kanan) menyambut maskot Pemilu 2014

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : Antara
476 reads
Berita Terkait:

AKTUALISASI PEMILIH PEMULA

Disampaikan oleh Fajeri Tamjidillah, S.Pd ( KPU Banjar )
Pemahaman kesadaran berpolitik bagi pemilih pemula perlu diaktualisasikan melalui pembelajaran yang melibatkan secara langsung pemilih pemula.  
Pemilih pemula merupakan sasaran yang potensial untuk mendulang suara bagi partai politik dan para calon legislative. Namun, hal tersebut tidak diimbangi pengetahuan tentang politik.  Hal tersebut bisa dimengerti karena generasi muda sekarang kebanyakan tidak peduli tentang apa yang terjadi di dunia politik.  
Mereka belum merasakan ada manfaat langsung pentingnya kehidupan politik bagi mereka.  Proses pembelajaran seharusnya tidak boleh berhenti, karena pengetahuan dan ilmu selalu berkembang dan memunculkan sesuatu yang baru. Pendidikan politik bagi pemilih pemula sangat penting diadakan karena pemilih pemula yang baru memasuki usia hak pilih tentunya belum memiliki jangkauan politik yang luas untuk menentukan kemana suara mereka akan dijatuhkan. “ Jangan sampai para pemilih pemula asal mencoblos calon karena popular atau maju menjadi calon legeslatif karena memiliki modal yang kuat, tetapi tidak mampu mengemban aspirasi rakyat yang telah memilihnya.
KPU Kabupaten Banjar mengadakan pendidikan politik pemula dengan maksud dan tujuan untuk memberikan dan menanamkan pemahaman serta mentransformasikan pendidikan politik bagi pemilih pemula dalam rangka menambah wawasan serta berpikir dalam berdemokrasi.  Dikatakan bahwa ada 20 persen pemilih pemula ikut dalam memberikan hak suara di setiap Pemilu. Maka sangat penting pendidikan politik untuk menjadi pemilih cerdas,” harus diakui partai politik terbilang minim melakukan pencerdasan politik. Karenanya, upaya mengetahui politik sebagai bagian dari hak dasar setiap masyarakat harus dilakukan bersama. Apalagi berbicara Pemilu, praktik ‘money politic’, intimidasi, teror fisik dan mental merupakan hal lumrah yang terjadi di setiap momentum pesta demokrasi.
Pendidikan pemilih lebih menekankan pada upaya untuk mencerdaskan pemilih dalam aktivistas kepemiluan. Mencerdaskan pemilih mengenai berbagai tahapan pemilu dan bagaimana memiliki pilihan rasional. Poinnya mereka cerdas dan paham dan kita dorong berpartisipasi dalam tahapannya. Partisipasi itu tak sekedar hari H pemilihan. Kita dorong partisipasi di seluruh tahapan pemilu. Tidak hanya sekedar datang ke TPS tapi juga ada kecerdasan dan rasionalitas bagaimana memilih yang baik dan memilih siapa yang terbaik.

PENTINGNYA PENDIDIKAN POLITIK

 PENTINGNYA PENDIDIKAN POLITIK>>>>>>>>
Pelaksanaan ajang pemilihan kepala daerah atau Pilkada maupun legislatif tidak jarang selalu berakhir ricuh bahkan sampai ada tindakan anarkis, pemicunya pun tidak jauh beda yaitu tidak puas akan kinerja KPU ataupun ada dugaan kecurangan yang dilakukan salah satu calon.faktor utama penyebabnya adalah masih rendahnya pendidikan politik masyarakat kita.
Kenapa dikatakan demikian, pasalnya sosialisasi yang selama ini banyak dilakukan hanya sebatas ajakan untuk ikut berpatisipasi dalam pemilu dan cara mencoblos atau mencontreng yang baik.
 Seharusnya tidak sebatas itu, ada juga hal yang lebih penting yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pemilu.
Sosialisasi tentang pemilu hanya dilakukan di tempat-tempat terbatas bagaimana akan mendapatkan hasil yang optimal, seharusnya sosialisasi tersebut dilaksanakan langsung kepada masyarakat karena pendidikan politik juga penting untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik.
Selama ini masyarakat terlebih yang didaerah hanya tahu kapan waktu dan tempat pencoblosan, tetapi pemahaman tentang pemilunya sendiri masih kurang, sehingga wajar jika ada kisruh hingga ada kejadian anakis dalam setiap kali pemilihan umum.
Dalam rangka memberikan pemahaman politik kepada masyarakat maka Kesbangpol Kab.Banjar mengadakan pendidikan politik bagi masyarakat di seluruh kecamatan di kab.banjar. untuk kali ini Kesbangpol mengadakan di Kecamatan Martapura Timur, dalam kesempatan ini bertindak sebagai narasumber adalah dari KPU Kab.Banjar yg dihadiri oleh Sdr.M.Syafwani yg membidangi divisi teknis penyelenggaraan dan juga dari Polrest Banjar.
Diharapklan dari kegiatan ini masyarakat lebih memahami dan mengerti akan pentingnya pemilu dalam rangka regenerasi kepemimpinan ke depan.....

Cabang KE EMPAT, tidak mungkin 1000 % pada KPU dan BAWASLU

Bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah WAJIB. 
Independen bukan berarti tanpa koordinasi sesuai dengan mandat tugas dan wewenang menurut peraturan perundangan.
Satu satu di dunia bahwa ada tiga lembaga, KPU, BAWASLU dan DKPP.
Hiduplah dengan kenyataan yang ada. Maksudnya adalah upaya menjamin proses PEMILU yang berintegritas. 
Semua negara punya pemilu. Pemilu berintegritas adalah cita cita demokrasi moderen. Bukan saja jujur tapi adalah upaya agar segala kebaikan pemilu yang substansial berintegritas.
Ciri integritas adalah bukan saja hukum tapi juga etika maka dimulai dari penyelenggara. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah pengawas Etika.
Maka KPU adalah menager politik. Kebenaran dapat dipahami sebagai nyata benar tapi juga persepsi benar. 
Dalam politik persepsi jauh lebih penting dari faktanya.
Inilah bagian dari makalah Prof DR Jimmly Asshiddiqie SH. Ketua DKPP pada Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2014. Dilaksanakan oleh Direktortat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementrian  Dalam Negeri di Grand Clarion Hotel Makassar Sulawesi Selatan pada tanggal 2 Oktober 2013.