Seleksi tertulis PPK untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati Banjar tahun 2015

Berjalan sesuai rencana, Jumat tanggal 15 Mei 2015 dilaksanakan test tertulis calon anggota PPK Se Kabupaten Banjar.
Test Tahap pertama ini diikuti oleh lebih dari 170 peserta dengan Prosentase perempuan diatas 35%.
Lebih banyak wajah lama, karena adanya PKPU yang membatasi anggota PPK dengan masa bakti hanya dua (2) periode.
Tahap kedua adalah test tertulis untuk kecamatan yang pesertanya belum memenuhi jumlah minimal yaitu 5 sampai sepuluh calon anggota PPK.
kecamatan tersebut adalah Pramasan dan Sungai Pinang.
Selanjutnya akan dilaksanakan Wawancara terhadap calon anggota PPK yang direncanakan dibagi dalam tiga wilayah. Wilayah I mengambil tempat di Kec Gambut, Wilayah II di Martapura sedangkan Wilayah III di kecamatan Simpang Empat.
"Jadwal dan perwilayahan akan kita tetapkan kemudian" kata M Syafwani komisioner KPU Banjar Divisi Teknis sambil menunjukkan perlu waktu untuk memeriksa hasil test tertulis sebelumnya.

Apa sanksi jika Lewat tanggal 18 Mei 2015

Inilah pertanyaan yang terlontar dari peserta Rapat Khusus pendanaan pemilu di BPKAD Kabupaten Banjar. Kegiatan yang cukup mendadak ini berlangsung pada tanggal 15 Mei 2015 di Gedung BPKAD lantai satu.
Ba'da jum'at atau dimulai jam 14.00 ini sempat tertunda karena undangan belum sempat tersebar kan meskipun melalui telepon semuanya.
Dipimpin oleh Kepala BPKAD Banjar Bapak Intan dan didampingi pejabat yang ahli dibidang anggaran dan keuangan yaitu bapak Fahtar dan Abd Khair. 
Hadir juga Kepala Kesbangpol Banjar Bapak Syahda didampingi dua pejabat Kesbangpol.
KPU Banjar dihadiri oleh Ketua KPU dan Sekretaris.
Sementara Panwaslih dihadiri langsung Ketuanya Bapak Ramli.
Bahasan tentang dana pemilihan bupati dan wakil bupati Banjar berjalan penuh kekeluargaan namun tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Masalahnya justru ternyata peraturan mengenai dana hibah ini masih terdapat beberapa kekosongan.
Peraturan Gubernur salah satunya. Ini akan menjadi acuan karena adanya pemilihan bersamaan atau yang pupolar disebut Pilkada Serentak. 
Permendagri nomor 44 tahun 2015 yang menjadi acuan dasar juga masih belum menjawab semua masalah terutama perihal anggaran Pengamanan oleh Kepolisian, TNI dan Satuan PP.
Dapatkah anggaran dicairkan lebih dahulu sebelum semua ketentuan dan NPHD dapat terasa sempurna ?
Nampaknya KPU dan Panwaslih Kabupaten Banjar masih harus bersabar dan belum bisa menjalankan tahapan secara lebih lancar.

Test tertulis dalam rangka Rekrutmen Panitia AD Hoc

KPU Banjar dengan bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar dalam FASILITASI gedung Sultan Sulaiman. Maka test tertulis akan dilaksanakan tanggal 15 Mei 2015. Hari Jumat jam 14 siang sampai selesai.

Ikuti juga pengumuman lewat radio Al Qaromah Martapura

Empat puluh soal dipersiapkan dalam lima model.

Kisi kisi soal adalah sesuai PKPU nomor 3 tahun 2015. 
Tentu saja UU No. 8 tahun 2015
Perhatikan gambar dibawah ini.